Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nunukan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengembangan Dua Truk Zenith, Tiga Orang Tersangka, Sopir Saksi

  • Oleh Budi Yulianto
  • 12 Januari 2018 - 20:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sudah ada tiga orang yang ditetapkan tersangka, hasil pengembangan atas tertangkapnya dua truk bermuatan obat daftar G jenis carnophen atau zenith oleh Polres Kotawiringin Timur pada Rabu (6/12/2017).

"Sudah ada tiga tersangka. Hari Senin nanti berkas masuk tahap satu," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Agustinus Suprianto kepada wartawan, Jumat (12/1/2018).

Dia menuturkan, tiga orang tersangka itu berinisial H, U dan AU. Mereka ditangkap setelah pengembangan dari penggeledahan sebuah gudang di Kelurahan Cijorong, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Banten.

"Perannya pengedar, kemudian pemilik gudang dan sopir," ungkapnya.

Agustinus menambahkan, pengembangan atas terungkapnya dua truk zenith tersebut tidak hanya dilakukan Polda Kalteng. Tapi juga melibatkan Bareskrim, Polda Demak dan Polda Banten.

Mengenai sopir truk, hasil keterangan menyebutkan mereka tidak terbukti terlibat. "Jadi sopir fiur gak tau apa-apa. Sehingga mereka sebagai saksi," tuturnya.

Sekedar mengingatkan, dua truk bermuatan obat terlarang tersebut diamankan pada Rabu (6/12/2017) sekitar pukul 19.30 WIB. Sebelumnya, polisi menerima informasi bahwa ada dua unit truk yang membawa carnophen melalui jalur laut menggunakan KM Kirana dari Semarang.

Anggota bergegas mendatangi Pelabuhan Sampit berikut melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah truk. Hingga akhirnya ditemukan dua truk yang mengangkut zenith itu. (BUDI YULIANTO/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru