Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penetapan BPHTB Belum Final

  • Oleh Naco
  • 14 Januari 2018 - 16:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit -

Polemik penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanas dan Bangunan (BPHTB)  dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Retribusi dan Pajak Daerah akan diputuskan melalui rapat paripurna, untuk mendapatkan keputusan finalnya.

Meskipun dalam rapat pembahasan antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sudah disepakati BPHTB di kisaran 5%. Namun itu masih belum disahkan, bisa saja pada paripurna nanti itu turun atau bahkan bertahan.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, H Supriadi, angka itu masih belum final  karena pada dasarnya di lembaga itu keputusan tertinggi tetap akan melalui paripurna. Hasil rapat Bapemperda ini nantinya akan disampaikan dan dibawa ke forum rapat paripurna di DPRD Kotim,

"Nantinya di situ akan diputusakan apakah tetap diangka 5 persen itu atau bagaimana, namun yang pasti sejauh ini sudah ditetapkan 5 persen atas usulan dari pemrakarsa dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda),“ kata Supriadi saat dihubungi Borneonews, Minggu (14/1/2018).

Supriadi mengungkapkan pembahasan raperda memang sempat berjalan alot dan berakhir pada Jumat (12/1/2018) malam lalu. Dia sangat mengapresiasi atas kinerja Bapemperda dalam menuntaskan pembahasan itu, meski dalam personalia Bapemperda terbilang minim, sejumlah anggotanya terklihat tidak hadir.

Sementara itu, Pimpinan Bapemperda DPRD Kotim Dadang H. Syamsu   mengakui bahwa angka 5% itu sepertinya sudah final bagi Pemkab Kotim. Dadang menampik bahwa angka 5% itu dianggap melanggar aturan yang lebih tinggi.

Pasalnya, menurut Dadang acuannya sudah jelas bahwa dalam dalam Undang-Undang 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi menyatakan bahwa angka 5%  adalah maksimum.

"Dalam pembahasan itu sudah melibatkan semua pihak terkait,  maka dari itu ketika nantinya sudah ditetapkan menjadi sebuah produk hukum maka semua pihak wajib menerima dengan baik. Pembahasan ini sudah melibatkan pihak ketiga," pungkasnya.(NACO/B-8)

Berita Terbaru