Aplikasi Manajemen Relawan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PNBP Seksi Pidana Umum Kejari Kapuas Capai Rp 1,45 Miliar

  • 14 Januari 2018 - 21:02 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP) melalui seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kapuas di tahun 2017, mencapai Rp 1,45 miliar.

Kasi Pidana Umum Kejari Kapuas, Ario Wicaksono, Minggu (14/1/2017) mengatakan, PNB itu disetorkan ke kas negara.

"Itu PNBP melalui sanksi pelanggaran tilang, perampasan, dan subsider oleh seksi pidum selama 2017," kata Ario Wicaksono.

Rinciannya, untuk bulan Januari 2017 ada 169 kasus dengan denda sebesar Rp 10.291.000. Kemudian, di Februari 312 kasus dengan denda perkara sebesar Rp 21.752.000. Selanjutnya di bulan Maret denda sebesar Rp 24.215.000 untuk 287 kasus.

Kemudian pada April dan Mei sebanyak 289 kasus dengan denda perkara yang terkumpul sebesar Rp 22.503.000. Pada Juni ada 448 kasus dengan jumlah perkara, dan denda sebesar Rp 36.842.000.

Pada Juli ada 220 kasus dengan denda perkara Rp 19.172.000. Agustus 173 kasus denda Rp 15.203.000. September ada kasus 328 denda Rp 27.396.000. Oktober 208 kasus denda Rp 19.846.000. November sebanyak 376 kasus denda Rp 31.712.000. Dan terakhir Desember 310 kasus dengan denda sebesar Rp 25.381.000.

"Jumlah SPDP tercatat 211 kasus, tahap satu 224  kasus, P18 dan P19 sebanayak 37 kasus,  kemudian jumlah tahap dua ada 246 kasus,"jelas Ario.

Kemudian, dari hasil denda tilang sebesar Rp 1.130.184.000 dan uang rampasan Rp 30.282.560 yang dipotong ongkos biaya perkara Rp 3.854.500. (DJIMMY NAPOLEON/B-11)

Berita Terbaru