Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kaur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

JA Merupakan Residivis Kasus Sabu

  • 15 Januari 2018 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - JA alias Ar (36) warga Jalan Hasan Mansyur, Kecamatan Baamang ini merupakan residivis kasus yang sama yakni pengedar sabu.

"JA merupakan residivis kasus narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Ini kali ketiganya tersangka mendekam di balik jeruji besi," ucap Kasat Reskoba Polres Kotim AKP Ronny Nababan, Senin (15/1/2018).

Namun dia masih enggan mengungkapkan siapa bandar yang memasok barang ke dirinya. JA merupakan pemasok sabu untuk tersangka Al.

Pria berumur 36 tahun ini juga diamankan di kediaman Al yang berada di Jalan  Teratai 5, Kecamatan MB Ketapang, Sabtu (13/1/2018).

"Tersangka ini tidak mau menyebutkan siapa pemasok barang haram ke dirinya. Ia masih pasang badan," terang Ronny.

Adapun sejumlah barang bukti dari tersangka JA yakni tujuh bungkus sabu seberat 5,34 gram, 8 plastik klip kosong, dua buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan, satu pipet kaca, satu buah bong dan satu unit seluler yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)

Berita Terbaru