Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rejang Lebong Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Menghilang, Korban Asusila Tidak Bisa Dihadirkan di Sidang

  • Oleh Naco
  • 15 Januari 2018 - 19:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa tindak pidana kasus asusila berusia 18 kembali jalani sidang, mendengarkan keterangan saksi orang tua korban. Sementara korban yang masih berumur 13 tahun sampai saat ini belum bisa dihadirkan, karena tidak diketahui keberadaannya.

"Korban akan terus kita panggil agar bisa hadir. Tapi orangtuanya saat ini mengaku tidak tahu keberadaan korban," kata JPU Kejari Kotim, Lilik Haryadi usai sidang tertutup yang dipimpin majelis hakim, Paisol, Senin (15/1/2018).

Korban sudah beberapa hari terakhir ini menghilang, sehingga mereka tidak bisa menghadirkannya di persidangan. Bahkan orangtua terdakwa meminta korban bisa dihadirkan untuk membuktikan perbuatan anak mereka.

"Hadirkan korban Pak (Jaksa). Bagaimana pun caranya, kemarin orang tuanya melaporkan terdakwa, sekarang mereka justru tidak bisa menghadirkan korban," tegasnya.

Terdakwa dan korban melakukan hubungan terlarang bermula pada Sabtu (12/8/2017) di Baamang tidak jauh dari rumah terdakwa. Dia mencegat korban yang saat itu bersama adiknya, kemudian terdakwa mengantar adik korban pulang.

Lalu korban diajak berangkat ke Palangka Raya, korban sempat beberapa kali menolak ajakan tersebut dengan alasan takut dimarahi dan orang tuanya, namun terdakwa terus berupaya membujuknya.

Hingga terdakwa berjanji jika ada uang akan menikahi koban, setelah itulah korban dibawa ke Palangka Raya, pada Minggu (13/8/2017) dinihari. Mereka menemukan barak dengan sewa per bulan Rp300 ribu. Saat itulah perbuatan layak sensor terjadi. (NACO)

Berita Terbaru