Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Tersangka Sabu Terancam 20 Tahun Penjara

  • 15 Januari 2018 - 20:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AS alias Al, warga Jalan  Teratai 5, Kecamatan MB Ketapang dan JA (36) warga Jalan Hasan Mansyur, Kecamatan Baamang terancam 20 tahun penjara, atas kasus peredaran sabu.

Dua tersangka yang diamankan Satreskoba Polres Kotim pada Sabtu (13/1/2018) lalu, itu dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara," ucap Kasat Reskoba Polres Kotim, AKP Ronny Nababan, Senin (15/1/2018).

Dari tangan Al ditemukan barang bukti sabu seberat 0,40 gram. Sementara dari tangan JA ditemukan sabu seberat 5,34 gram. Keduanya diamankan saat hendak bertransaksi. 

Saat hendak diamankan, JA sempat mencoba kabur namun gagal. Sementara Al tidak dapat berkutik namun sempat membuang sabu tersebut. Namun berkat kejelian aparat, barang bukti itu dapat ditemukan. Keduanya pun diamankan ke Mapolres Kotim untuk diproses lebih lanjut. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)

Berita Terbaru