Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pasaman Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Legislator Desak Pemkab Verifikasi Jalan Perumahan yang Sudah Diserahkan Pengembang

  • Oleh Naco
  • 15 Januari 2018 - 21:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kotawaringin Timur, Agus Seruyantara meminta agar jalan di kawasan perumahan yang sudah diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah untuk segera diverifikasi. 

"Terutama bagi jalan yang serah terima sudah dilakukan berpuluh-puluh tahun silam. Tidak elok jika jalan di perumahan warga jadi kubangan karena tidak pernah disentuh pembangunan," kata Agus, Senin (15/1/2018).

Agus berharap tahun ini soal verifikasi jalan di perumahan segera dilakukan. Sebab salah satu kendala, penanganan jalan tidak bisa dianggarkan apabila belum ada verifikasi. Meski sudah ada serah terima dari pihak pengembang.

Dia menyebutkan jalan yang sudah diserahterimakan itu yakni, Jalan Sangga Buana Kecamatan Baamang, Jalan Sawit Raya I dan II, Jalan Sawit Raya V dan VI, Jalan Bukit Raya, Jalan Tidar A, kapling A Jalan Sawit Raya, kapling B Jalan Pandawa, Jalan Arjuno Utara, Jalan Arjuno Selatan, dan Jalan Tidar I.

Pemerintah sering kali menolak usulan pengaspalan jalan perumahan lantaran status jalan belum diverifikasi. Sejumlah jalan padahal sudah diserahkan pengembang kepada Pemkab Kotim sejak 2003. 

Agus melihat tim verifikasi yang lamban. Sehingga untuk urusan dalam kota saja, banyak jalan permukiman warga tidak terurus. Padahal sejak 2003 sebagian jalan itu tercatat sebagai aset pemerintah daerah,

"Kami menginginkan agar persoalan infrastruktur jalan di permukiman warga sudah dituntaskan hingga akhir jabatan Supian Hadi-Taufiq Mukri ini," pungkasnya. (NACO/B-11)
 

Berita Terbaru