Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kalimantan Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jika Wajib SIKK Tidak Ada Aktivitas Galian C Sungai yang Bisa Bekerja

  • Oleh Naco
  • 16 Januari 2018 - 14:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jika aktivitas galian C sungai di luar wilayah kerja lingkungan atau daerah kepentingan diwajibkan juga harus mengantongi Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) dipastikan kemungkinan besar tidak ada aktivitas galian C sungai yang bisa bekerja.

Karena di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sampai saat ini tidak ada satupun usaha galian C sungai yang memiliki SIKK.

Maka dari itu Kepala KSOP Sampit melalui Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhan, Sudiyantoro meminta agar seluruh usaha galian c segera mengurus SIKK di Dirjen Perhubungan Laut.

"Kalau wajib SIKK memang berat persyaratannya, harus memiliki alat, berbadan hukum tidak boleh perorangan atau CV, harus PT, namun sudah ada yang mengurus dan dalam proses," kata Sudiyantoro, Selasa (16/1/2018).

Sejauh ini menurut Sudiyantoro aktivitas galian C sungai yang dilakukan di Kotim berada diluar wilayah kerja mereka, sehingga apakah wajib mengantongi SIKK dirinya belum bisa memastikan, yang jelas dalam aturan kegiatan yang masuk dalam wilayah kerja mereka wajib mengantongi SIKK.


Sudiyantoro akan berkoordinasi dengan kantor pusat apakah kegiatan di luar wilayah kerja harus mengantongi SIKK. Bilamana itu demikian, pengusaha galian C harus segera mengurus itu.

Sementara itu di sisi lain KSOP juga menurutnya harus mengingatkan kegiatan mereka jika areal alur aktivitas kerjaan galian C di lalui alur pelayaran lain, fungsi keselamatan KSOP punya tanggung jawab, karena sudah melekat mengingat kawasan kegiatan itu sudah jadi tanggungjawan KSOP terdekat.(NACO/B-6)

Berita Terbaru