Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bandar, Pengedar hingga Kurir Zenith Terancam 15 Tahun Penjara

  • 16 Januari 2018 - 19:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - TA, Am dan AF, tersangka kasus zenith terancam 15 tahun penjara. Hal itu berdasarkan pasal yang dibidik polisi pada Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.

 "Ketiga tersangka yang dibekuk Senin (15/1/2018) lalu diancam dengan UU Nomor 39 Tahun 2009, Pasal 197 dan pasal 196 KUHP tentang kesehatan," ucap Kapolres Kotim AKBP Muchtar S Siregar, Selasa (15/1/2018).

Dari tangan ketiga tersangka ditemukan barang bukti berupa 5.423 butir zenith beserta uang tunai hasil penjualan dengan total Rp 7,939 juta. Tertangkapnya TA berawal dari laporan warga, yang dikembangkan hingga membekuk AF serta Am.

Saat dibekuk, ketiga tersangka tidak melakukan perlawanan. Sementara TA berdalih tidak mengedarkan obat terlarang tersebut. Dia mengaku hanya menjual miras jenis lonang. 

AF yang merupakan bandar besar tidak mau buka mulut asal narkoba. Sementara Am yang sebagai kurir pengantar zenith hanya bersikap pasrah. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)

Berita Terbaru