Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pasangan Calon Wali Kota Di-Deadline Tiga Hari Lengkapi Syarat

  • Oleh Budi Yulianto
  • 17 Januari 2018 - 21:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya Eko Riadi mengatakan, hampir semua bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota diwajibkan melengkapi kekurangan syarat pencalonan.

Eko menegaskan, pihaknya memberikan batas waktu selama tiga hari kepada para bakal paslon untuk melengkapi syarat tersebut. "Kita berikan waktu selama tiga hari dimulai hari ini," kata Eko Riadi, Rabu (17/1/2018).

Ia menuturkan, dalam pemeriksaan berkas pencalonan, pihaknya melibatkan kepolisian, pengadilan negeri, dan dinas pendidikan. Hasilnya hampir semua pasangan harus melengkapi.

"Salah satunya memiliki gelar MM, namun belum dilampirkan ijazah. Jadi itu harus dilengkapi dan dilegalisir. Memang hampir semua pasangan harus melengkapi. Tapi tidak terlalu prinsip. Ringan saja," tuturnya.

Sebelumnya, pihak KPU juga mengumumkan hasil tes pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya sejak Kamis (11/1/2018) hingga Sabtu (13/1/2018) malam.

Berkas hasil tes itu kemudian diserahkan oleh Direktur RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya Rian Tangkudung kepada Eko Riadi, Selasa (16/1/2018).

"Jadi kita waktu itu hanya diberikan amplop dengan kondisi segel. Isinya adalah semua memenuhi syarat," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-3)

Berita Terbaru