Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Trenggalek Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aparatur Perencana Wajib Kuasai Pemahaman Perencanaan

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 18 Januari 2018 - 05:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Yuren S Bahat menegaskan aparatur perencana harus kuasai dan meningkatkan pemahaman perencanaan pembangunan.

Hal ini berkaitan dengan aturan baru dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengatur tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

"Sosialisasi dimaksudkan untuk menyebarluaskan ketentuan baru Permendagri dan menyamakan persepsi pemahaman terhadap implementasi, serta meningkatkan pemahaman, kualitas serta pengendalian dan evaluasi aparatur perencana," terang Yuren, Rabu (17/1/2018) di Aula Bappedalitbang Kalteng.

Hasil yang ingin dicapai, lanjut Yuren, adalah untuk meningkatkan pemahaman aparatur perencana SKPD Provinsi dan semua Bappeda kabupaten/kota tentang subtansi tata cara perencanaan rencana strategis (renstra) perangkat daerah dan rencana kerja (Renja) Pemerintah Daerah.

Pejabat yang bertanggungjawab menangani dokumen perencanaan dan evaluasi terhadap pembangunan diharuskan memahami betul peraturan yang baru ini. (ROZIQIN/B-5) 

Berita Terbaru