Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Toli-Toli Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Eksekutif Kembali Ajukan 6 Raperda ke DPRD

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 18 Januari 2018 - 08:36 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Eksekutif Lamandau kembali mengajukan enam rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD setempat untuk dibahas.

Ke-6 buah Raperda tersebut disampaikan Bupati Lamandau Marukan dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD Tommy Hermal Ibrahim, Rabu (17/1/2018).

"Adapun 6 buah Ranperda yang kita ajukan, yakni di antaranya Raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah kabupaten Lamandau, Raperda tentang penyelenggaraan tanda daftar usaha pariwisata, Raperda tentang desa wisata, Raperda tentang pelestarian warisan budaya benda dan cagar budaya di wilayah kabupaten Lamandau, Raperda tentang pelestarian warisan budaya tak benda di kabupaten Lamandau dan Ranperda tentang retribusi menara telekomunikasi kabupaten Lamandau," kata  Marukan.

Menurutnya, Perda tentang kepariwisataan sangat diperlukan di kabupaten Lamandau mengingat bahwa sebenarnya banyak sekali obyek wisata yang memiliki daya tarik tersendiri dan bisa dikembangkan.

"Pengembangan kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah serta merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pembangunan kepariwisataan nasional," ujarnya.

Ia pun menilai, sumber-sumber potensi kepariwisataan baik tahun merupakan obyek dan daya tarik wisata, kekayaan alam, budaya, sumber daya manusia, usaha jasa pariwisata dan lainnya, merupakan modal dasar bagi pembangunan kepariwisataan daerah.

"Sehingga dengan ditetapkannya Ranperda ini menjadi Perda, maka secara kongkrit akan memberikan visi, arah dan rencana yang jelas bagi pengembangan kawasan-kawasan wisata di Lamandau, baik yang sudah layak disebut unggulan maupun yang potensial," ujarnya. (HENDI NURFALAH/B-5)

Berita Terbaru