Aplikasi Pilkada Berbasis Web & Mobile Apps

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Belum Lengkapi Dokumen Hingga Berakhirnya Tanggal Perbaikan, Paslon Digugurkan

  • Oleh Norhasanah
  • 18 Januari 2018 - 08:46 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Ketua KPU Sukamara Mat Saleh mengatakan, apabila ada pasangan bakal calon (Paslon) bupati-wakil bupati belum melengkapi kekurangan syarat pencalonan dan syarat calon hingga berakhirnya tanggal perbaikan, maka Paslon digugurkan sehingga tidak bisa mengikuti tahapan Pilkada Sukamara 2018 selanjutnya.

"Secara tahapan, jika mereka tidak menyerahkan berkas perbaikan maka pasangan tersebut kami nyatakan pencalonannya batal," ucap Mat Saleh, Kamis (18/1/2018).

Menurutnya, meskipun Paslon tersebut sudah berupaya untuk melakukan perbaikan, namun karena aturan tahapan Pilkada serentak sudah mengatur waktu perbaikan dokumen mulai 18- 20 Januari 2018 maka pihaknya tetap akan menutup penerimaan berkas perbaikan melewati tenggat tersebut. 

"Apabila mereka tidak mengikuti arutan tahapan Pilakda, maka kami anggap batal dan ini tidak ada perpanjangan waktu karena dalam tahapan tidak ada perpanjangan waktu," tegasnya. 

Dikatakannya, apabila nantinya hanya ada satu Paslon yang hanya bisa melengkapi berkas perbaikan, maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak KPU RI.

"Standarnya jika hanya terdapat satu pasangan calon saja, pendaftarannya akan kita perpanjang tetapi masa pendaftaran sudah habis. Untuk itu hal-hal seperti ini akan kita konsultasikan dengan KPU RI," terang Saleh. (NORHASANAH/B-5) 

Berita Terbaru