Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumba Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Riwayat Hidup Salah Satu Persyaratan Yang Harus Diperbaiki

  • Oleh Norhasanah
  • 18 Januari 2018 - 11:36 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara, Mat Saleh mengatakan kekurangan syarat pencalonan dan syarat calon terdiri dari beberapa poin, salah satunya adalah tentang riwat hidup calon. 

"Untuk syarat yang lain, semua calon itu harus ada beberapa yang diperbaiki," ucap Saleh, Kamis (18/1/2018).

Menurut Saleh, salah satu hal yang harus diperbaiki adalah ruwayat hidup, dimana bakal pasangan calon rata-rata membuat riwayat hidup tidak sesuai standar.

"Selain itu juga ada bapaslon yang legalisir ijazahnya belum lengkap, tidak ada tanggalnya dan tahunnya." ujarnya. 

Ketua KPU melanjutnya, untuk semua calon saat ini belum memiliki tanda terima resmi dari KPK terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), diamana pasangan calon baru memiliki tanda terima sementara. 

"Untuk tanda terima yang resmi dari KPK itu ada tanda barkotnya, itu menyatakan bahwa LHKPN nya sudah diterima kemudian sudah diteliti oleh KPK," terangnya. 

Saleh menambahkan, kekurangan dokumen juga terdapat mengenai foto bapaslon. KPU meminta agar bakal pasangan calon memberikan foto bergandengan, namun masih ada bapaslon yang mengirin foto tetapi tidak bergandengan. 

"Di antaranya itu yang perlu perbaikan, dimana semuanya ada sekitar 5 sampai 9 poin," katanya. (NORHASANAH/B-6)

Berita Terbaru