Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Samosir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hanya Pedagang Kecil Yang Berhak Menerima Elpiji 3 Kg

  • Oleh Hardi Sarjito
  • 18 Januari 2018 - 14:08 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Hanya pedagang kecil yang berhak menerima tabung melon (Elpiji 3 kilogram).

Pasalnya tabung ini hanya boleh digunakan untuk masyarakat kurang mampu dan pedagang kecil saja. Hal ini dibenarkan oleh Wakil Bupati Kotawaringin Barat Ahmadi Riansyah.

"Sesuai dengan rapat koordinasi tentang elpiji 3 kilogram tersebut beberapa waktu lalu. Dalam rapat tersebut, aturan dan ketentuan juga sudah jelas bahwa tabung gas tersebut hanya untuk masyarakat kurang mampu dan pedagang kecil yang mencari nafkah lewat berdagang. Akan tetapi tabung gas ini tidak untuk pedagang besar yang sukses dan tidak untuk diperjual bebas untuk umum," kata Wakil Bupati Kotawaringin Barat Ahmadi Riansyah, Kamis (18/1/2018).

Dalam hal ini tabung gas 3 kilogram itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari untuk memasak. Untuk Pedagang kecil yang dimaksud itu seperti pedagang kaki lima. Pengambilan tabung gas tiga kilogram ini akan menggunakan kartu.

Kartu itu diberi berdasarkan data masyarakat kurang mampu dari RT dan RW setempat. Diharapkan juga pembagian kartu tersebut tepat sasaran. Tabung gas tersebut setiap kepala keluarga akan menerima dua tabung gas elpiji tiga kilogram setiap bulan.

Tabung gas itu rencananya akan dibagikan di Bulan Januari di agen-agen elpiji di lingkungan setempat. Hal itu sesuai dengan rapat beberapa waktu lalu terkait elpiji tersebut. (HARDI/B-5)


TAGS:

Berita Terbaru