Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Sula Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengusaha Walet Nakal Akan Ditindak Sesuai Perda

  • Oleh Hardi Sarjito
  • 18 Januari 2018 - 17:12 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Wakil Bupati (Wabup) Kotawaringin Barat (Kobar) Ahmadi Riansyah menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar bakal menindaktegas sesuai peraturan daerah (Perda) bagi pengusaha sarang burung walet yang mangkir tidak mau membayar pajak.

"Sebab, target PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sarang burung walet ini hanya 20 persen dari target Rp3 miliar, yang baru dicapai Rp600 juta saja," kata Ahmadi saat ditemui Borneonews di kantornya, Kamis (18/1/2018).

Menurut Ahmadi, para pengusaha burung walet ini wajib membayar pajak yang sudah ditetapkan oleh  Peraturan Daerah tentang kepemilikan sarang burung walet tersebut.

"Untuk saat ini sanksi terkait pajak sarang burung walet ini masih dibahas, Mungkin saja tindakan yang akan diambil dapat berupa penyegelan gedung. Sehingga hal ini akan memberi efek jera kepada pengusaha yang tidak mau membayar kewajibannya," tegas dia,.

Ahmadi menuturkan seharusnya kewajiban membayar pajak burung walet seharusnya berdasarkan kesadaran para pemilik. "Kalau mereka tetap tidak mau membayar kita akan menggunakan undang-undang perpajakan untuk menangani masalah tersebut," ucapnya (HARDI/B-8)

Berita Terbaru