Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kuasa Hukum Korban Penipuan Belasan Miliar Minta Foto Tersangka Disebarkan

  • Oleh Naco
  • 19 Januari 2018 - 10:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kuasa hukum korban penipuan, H Darmansyah meminta pihak Polres Kotawaringin Timur agar segera menyebarkan foto tersangka penipuan, AS yang telah merugikan kliennya dengan nilai miliaran rupiah.

"Alasan polisi belum mendapatkan foto, namun kami sudah ada minta agar foto itu disebarkan agar dia cepat tertangkap," kata Darmansyah, Jumat (19/1/2018)

Disebarkannya foto AS agar memudahkan aparat menangkapnya, karena bisa saja masyarakat melihat orangnya jika mengenalinya melalui foto yang disebarkan. Masyarakat bisa menginformasikan pihak kepolisian jika mengetahuinya.

"Selama ini aparat hanya mencari begitu saja tanpa menyebarkan fotonya, kami yakin kalau dibantu dengan penyebaran fotonya bahwa yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang, jadi masyarakat pasti akan membantu, sebarkan diseluruh polsek atau polres," ucapnya.

Darmansyah mendorong aparat segera menangkap AS, mengingat tidak sedikit kerugian yang dialami korban atas kasus penipuan investasi karet tersebut bahkan mereka akan terus memantau kasus itu agar jangan sampai dibiarkan ngambang begitu saja tanpa ada kejelasan siapa tersangkanya.

Korban dalam kasus ini diantaranya Khong Budi Suharno warga Jalan Caman RT 23 RW 4, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dia ditipu AS, warga Jalan Perumahan Wengga Metropolitan Muara, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang dengan kerugian sekitar Rp10,6 miliar.

Bermula pada Januari 2016 silam, terlapor mendatangi korban untuk menjalin kerjasama dibidang jual beli karet, karena keterbatasan modal AS menggunakan uang korban Rp10,6 miliar.

Pada Agustus terlapor memberikan cek Bank BRI, Mandiri, empat cek tunai dan enam bilyet giro. Saat dicairkan ternyata cek itu kosong. Kasus ini dilaporkan pada 30 November 2017 silam.

Akan tetapi saat ditelisik terlapor melarikan diri. Sementara korban lain berinisial KAS alami kerugian sekitar Rp1 miliar yang merupakan klien Darmansyah. (NACO/B-6)

Berita Terbaru