Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Membrano Raya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kades Terpilih yang Digugat Tidak Aktif dalam Persidangan

  • Oleh Naco
  • 19 Januari 2018 - 13:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang gugatan hasil pemilihan kepala desa terus bergulir. Namun sayang, dari beberapa kali persidangan, tergugat intervensi II dalam hal ini kades terpilih tidak aktif mengikuti sidang di PTUN Palangka Raya.

"Calon kepala desa terpilih tidak aktif padahal mereka dalam sidang persiapan jelas disebutkan tergugat intervensi. Seyogyanya, mereka aktif hadir dan konsisten," kata kuasa hukum penggugat Mahdianur, Jumat (19/1/2018).

Menurut Mahdianur, tergugat intervensi sempat ditegur karena memberikan kuasa ke kuasa hukum bupati. Padahal dalam gugatan mereka jelas yang menjadi objek gugatan yakni terhadap tergugat intervensi adalah personal bukan jabatannya.

"Artinya tergugat intervensi tidak identik dengan bupati dan jawaban tergugat intervensi jelas harus berbeda dengan jawaban bupati lewat kuasa hukumnya yang dalam hal ini tergugat I dan tergugat intervensi sebagai intervensi II," tegasnya.

Selanjutnya menurut Mahdianur, sidang untuk Desa Pelantaran, Rubung Buyung Kecamatan Cempaga Hulu dan Desa Bebaung Kecamatan Pulau Hanut dengan agenda jawaban atas gugatan tergugat intervensi II dan Desa Batuah Kecamatan Seranau replik dari penggugat atas jawaban tergugat.

Sejauh ini sidang gugatan Pilkades yang bergulir di PTUN Palangka Raya ada tiga. Yakni gugatan Mahdianur dan rekan terhadap empat desa yakni Pelantaran, Rubung Buyung, Bebaung dan Batuah.

Sementara satu desa yakni Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu digugat oleh salah satu calon kades yang gagal beberapa waktu lalu melalui kuasa hukumnya Freddy M. (NACO/B-2)

Berita Terbaru