Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terpidana Sabu Diproses ini Diproses Lagi Dalam Locus yang Sama

  • Oleh Naco
  • 19 Januari 2018 - 14:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Norhajiah, penasihat hukum terdakwa kasus sabu yakni NSA alias Sat, Sod, Rus, dan TA, mempertanyakan diprosesnya kembali empat terpidana itu atas kasus sabu. Padahal, mereka sudah divonis hakim Pengadilan Negeri Sampit.

"Nah sekarang diproses, karena menggunakan, sementara locus sama saja dengan kasus yang sudah divonis, itu tidak bisa diproses lagi. Makanya hakim bingung kenapa seperti itu saat sidang," kata Norhajiah, Jumat (19/1/2018).

Menurut Norhajiah, ini jelas pelanggaran, kalau memang saat diamankan mereka kedapatan menyimpan sabu dan menggunakan ketika itu, harusnya diproses dalam satu kasus dan sebagai pertimbangan memberatkannya saja. Bukan sebaliknya diproses dalam dua kasus seperti yang dialami saat ini.

Dalam kasus kedua ini empat terpidana itu diproses karena dinilai telah menggunakan sabu pada Senin (24/4/2017) lalu di kediaman Sod, di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim. Saat itu juga mereka terbukti menyimpan sabu.

Mereka didakwa telah menyimpan narkotika jenis sabu sebagaimana Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah divonis mereka diproses karena menggunakan sabu bersama-sama sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Inilah sejak awal para terdakwa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotim hingga proses pertimbangan melakukan protes, termasuk hakim sempat mempertanyakan locus kasus kedua ini dan kasus pertama ternyata sama.(NACO/B-11)

Berita Terbaru