Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tim Rajawali Polres Palangka Raya Ringkus Dua Pengedar Sabu

  • Oleh Budi Yulianto
  • 19 Januari 2018 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Rajawali Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya meringkus dua orang pengedar sabu. Keduanya bernama MZ alias I (19) dan RH alias Rud alias Alx (41). Keduanya ditangkap di hari yang sama pada Rabu (17/1/2018).

Mereka merupakan  satu jaringan. MZ bisa memiliki sabu setelah membeli dari RH. Kini mereka sudah mendekam di balik jeruji besi Polres Palangka Raya.

Wakapolres Kompol Bronto didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Gatoot Sisworo mengatakan, awalnya anggota lebih dulu meringkus MZ pada pukul 15.00 WIB.

Warga Jalan Kalimantan ini ditangkap di pinggir Jalan Irian, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut. Barang bukti yang diamankan sebanyak satu paket sabu seberat 0,21 gram. Diamankan pula ponsel dan sepeda motor.

Dari hasil keterangan MZ mengaku sabu diperoleh dari RH, warga Kompleks Rindang Banua. Anggota kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Rudi di simpang Jalan Diponegoro - Jalan Resak, Kelurahan Pahandut pada pukul 17.00 WIB.

"Barang bukti yang diamankan sebanyak satu paket sabu seberat 2,06 gram. Kemudian handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi," kata Kompol Bronto. (BUDI YULIANTO/B-11)

Berita Terbaru