Aplikasi Quick Count Hitung Cepat Web & Android

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Walhi: Bantuan Dana Replanting Sawit tak Tepat Sararan 

  • Oleh Nedelya Ramadhani
  • 19 Januari 2018 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) khawatir program replanting (penanaman kembali) kelapa sawit tidak tepat sasaran.

"Harusnya bantuan itu diberikan kepada petani kelapa sawit yang mandiri atau swadaya. Yaitu, Petani kelapa sawit yang menguasai dan mengelola sendiri perkebunan kelapa sawitnya," kata Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Walhi Nasional, Fatilda Hasibuan, di Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Dikhawatirkan bantuan itu diberikan kepada kebun plasma, terutama kebun plasma yang dikuasai dan dikelola oleh perusahaan besar.

"Mayoritas kebun plasma dikelola dan dikuasai oleh perusahaan. Masyarakat hanya diberikan 50.000 hingga 200.000 per Kepala Keluarga per bulan, bahkan mungkin tidak diberikan apa-apa. Ini terbukti karena skema kebun plasma sering menjadi konflik antara masyarakat dengan perusahaan, yang pada akhirnya mengkriminalisasi masyarakat. Dan bantuan replanting untuk kebun plasma kemungkinan besar bukan untuk rakyat, tapi untuk perusahaan," papar Fatilda.

Data yang dihimpun Walhi Sumatera Selatan menyebutkan dari 360.000 hektar kebun kelapa sawit di Kabupaten Musi Banyuasin, 90% adalah milik perusahaan. Dari 40 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Banyuasin, hampir semuanya menanam melebihi luas izinnya.

Lima perusahaan sawit berskala besar telah mendapatkan subsidi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan total mencapai Rp7,5 triliun sepanjang Januari hingga September 2017.

Lima perusahaan sawit itu terdiri dari Wilmar Group, Darmex Agro Group, Musi Mas, First Resources, dan Louis Dreyfus Company (LDC). Wilmar Group mendapatkan nilai subsidi terbesar, yakni Rp4,16 triliun. Padahal, setoran yang diberikan Wilmar Group hanya senilai Rp1,32 triliun.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang diteken oleh Presiden Jokowi itu, diatur tentang penggunaan dana tersebut.

Pada Pasal 11 ayat (1) dinyatakan bahwa dana yang dihimpun adalah untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan perkebunan sawit, promosi perkebunan kelapa sawit, peremajaan tanaman perkebunan, serta prasarana perkebunan sawit.

Sedangkan pada ayat (2) dijelaskan bahwa penggunaan dana itu juga dipakai untuk kebutuhan pangan, hilirisasi industri dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel. Ayat selanjutnya menyatakan BPDPKS dapat menentukan prioritas penggunaan dana berdasarkan program pemerintah dan kebijakan Komite Pengarah.

Berita Terbaru