Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Barito Utara Terima Surat Tentang Netralitas ASN Dalam Pilkada

  • Oleh Ramadani
  • 19 Januari 2018 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Utara Jainal Abidin mengaku telah menerima surat dari tiga unsur yang membahas tentang netralitas PNS/ASN dalam pilkada serentak 2018.

Tiga unsur itu yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Nagara Reformasi dan Birokrasi (KemenPAN-RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kabupaten Barito Utara.

“Jadi kita sedang memproses surat edaran kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, dan lurah, serta seluruh ASN, dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat tentang kewajiban netralitas PNS dalam pilkada serentak 2018,” kata Jainal Abidin, Jumat (19/1/2018).

Surat dari tiga unsur tersebut telah disampaikan kepada bupati. Atas petujuk bupati, Sekda sudah memberikan informasi melalui media WhatsApp kepada seluruh pimpinan perangkat daerah tentang surat tersebut untuk tindak lanjuti.

“Tapi kita melalui BKD SDM (Badan Kepegawaian Daerah Sumber Daya Manusia) untuk membuat surat pemberitahuan yang mengacu pada surat KemenPAN-RB, KASN serta surat dari Panwaslih. Untuk selanjutnya disampaikan kepada semua perangkat daerah,” ungkapnya.

Ia berharap, semua pihak dapat memahami, sehingga intruksi dari pusat bisa dilaksanakan dengan baik tanpa menyinggung pihak manapun.

“Mudah-mudahan para calon bupati dan wakil bupati juga memahami instruksi tersebut dengan baik,” ucapnya.

Disampaikannya pula bahwa untuk aturan dan sanksi sudah dituangkan dalam surat tiga unsur tersebut. Sanksi paling berat adalah pemecatan.

“Pada intinya banyak sekali larangan keterlibatan PNS dalam pilkada serentak, baik berseragam ataupun tidak, serta pada jam kerja maupun tidak,” pungkasnya.(RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru