Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ponorogo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Embat HP, Sepasang Suami Istri dan Seorang Penadah Dibekuk Polisi

  • Oleh Wahyu Krida
  • 19 Januari 2018 - 19:56 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat ulahnya mencuri HP android merk oppo A37 warna emas rose, NA (31 tahun) warga Jalan GM. Arsyad RT 18 Kelurahan Baru harus berurusan dengan hukum.

Ia bersama suaminya yaitu Sud (33 tahun) saat ini ditahan di Mapolres Kotawaringin Barat (Kobar) bersama seorang penadah HP curian tersebut yaitu GH (26 tahun) warga Jalan Matnor RT 13 Kelurahan Baru Pangkalan Bun.

Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo, Jumat (19/1/2018) menjelaskan kronologis pencurian dan penangkapan para tersangka.

"Sekitar tanggal 13 Januari 2018 sekitar pukul 19.10 WIB, korban Fitriani warga Jalan Pemuda Gang Bahagia RT 18 RW 5 Kelurahan Madurejo sedang membeli makanan kucing di Pasar Burung Jalan Padat Karya Gaya Baru 2 RT 13 Kelurahan Baru. Saat itu korban menyimpan HP berikut kotaknya di dalam dashboard motor miliknya," jelas Kasat.

Usai membeli makanan kucing tersebut, lanjut Kasat, korban menyadari bahwa HP miliknya telah hilang.

"Korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Kobar. Setelah itu anggota kemudian melakukan pencatatan saksi-saksi serta datangi TKP," jelas Kasat.

Beberapa hari kemudian, dari hasil penyelidikan polisi bukti-bukti kemudian mengarah pada pelaku pencurian yaitu NA.

"Ternyata benar, bahwa tersangka yang mengambil HP tersebut. Ia dibantu suaminya Sud kemudian menjual hp tersebut pada penadah yaitu GH. Saat ini ketiganya telah diamankan di Mapolres Kobar dan menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik," jelas Kasat.

Akibat perbuatannya para tersangka diancam dengan pasal 363  KUHP tentang pemcurian dengan pemberatan serta pasal 340 KUHP tentang penadahan dengan hukuman maksimal diatas lima tahun penjara. (WAHYU KRIDA/B-8)

Berita Terbaru