Aplikasi Pilkada Serentak

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kotawaringin Timur Amankan Bandar Sabu

  • 19 Januari 2018 - 22:44 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang bandar sabu bernama JEA (31), Jumat (19/1/2018).

Barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat sekitar 2,40 gram.

"Ada 2 paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu siap edar seberat 2,40 gram yang kami sita dari pria yang akrab di sapa Ed ini," ujar Kapolres Kotim AKBP Muchtar S Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Ronny Nababan saat melakukan press rilis di Mapolres Kotim, Jumat (19/1/2018) malam.

Tertangkapnya warga Gang Husin, Jalan HM Arsyad, Kecamatan MB Ketapang tersebut bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa ada bandar narkoba di daerah ini.

Sehingga merekapun melakukan penyamaran sebagai pembeli barang haram tersebut.

"Kami janjian melakukan transaksi di Jalan Tidar Baru, jalur 4, RT 16, RW 03, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang. Ketika tersangka datang langsung kami bekuk," terangnya.

Tersangka sering melakukan transaksi di beberapa tempat menggunakan sepeda motor vixion warna putih.

Dengan disaksikan ketua RT setempat, aparat melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, satu unit seluler, dua sendok terbuat dari sedotan, dan uang Rp300 ribu hasil penjualan sabu.

"Tersangka langsung digelandang menuju Polres Kotim untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutur Kasat yang baru menjabat kurang blebih satu minggu ini. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)

Berita Terbaru