Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sabu Seberat 2,40 Gram Akan Dibagi Tersangka Jadi 10 Paket

  • 20 Januari 2018 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit- JEA, 30, berencana menjual sabu seberat 2,40 gram yang dia dapat dari seorang bandar, menjadi 10 paket kecil dengan harga Rp300 ribuan.

"Rencananya sabu ini akan dibagi menjadi 10 paket oleh tersangka dan akan dijual seharga Rp300 per paket," ungkap Kasat Reskoba Polres Kotim AKP Yudha Setiawan, Sabtu (20/1/2018).

Warga Gang Husin, Jalan HM Arsyad, Kecamatan MB Baamang, itu merupakan salah satu target operasi dari pihak kepolisian. Ia akhirnya tersangka tertangkap meski sempat mencoba kabur pada Jumat (19/1/2018) siang.

JEA diringkus di Jalan Tidar Baru, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang.

Penangkapan tersangka merupakan bukti keseriusan Polres Kotim dalam membabat habis peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang, terutama di Sampit.

Selain sabu seberat 2,40 gram, jajaran Polres Kotim juga menyita barang bukti berupa dua sendok terbuat dari potongan sedotan, satu timbangan digital, sebuah ponsel, dan uang Rp300 ribu hasil penjualan barang haram tersebut.

JEA ditangkap berkat informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-3)


TAGS:

Berita Terbaru