Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karimun Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Sabu Ditangkap di Barakan Kelurahan Beriwit

  • Oleh Risky Rivaldo
  • 21 Januari 2018 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - RA alias Ta (24) ditangkap anggota Resnarkoba Polres Mura di barakan milik warga Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung, Jalan Puruk Batu Bondang Rt 1 RW 3. Barakan tersebut diduga merupakan tempat pengemasan sabu.

Kapolres Mura AKBP Esa Estu Utama melalui Kasat Resnarkoba Iptu GS Rahail mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (20/1/2018) setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

"Kami langsung melakukan penyidikan untuk memastikan kebenaran informasi dan keberadaan sasaran," terangnya.

Setelah memastikan, anggota lalu melakukan penyergapan dan menangkap Tato beserta empat paket serbuk kristal yang diduga sabu.

"Kami berhasil menemukan barang bukti setelah melakukan penggeledahan badan tersangka," ungkap Iptu GS Rahail.

Selain empat paket sabu dengan berat kotor 1,07 gram, ada satu celana panjang jeans warna hitam bermerk zara man dan ponsel Nokia Model 206 Type Ram 872 warna hitam dengan Sim Card 082293617748.

Menurutnya, dari hasil pengakuan Ta, sabu tersebut akan dijual ke Desa Benuah tepatnya di lokasi tambang emas. "Ta dan barang bukti sudah kita amankan dan dibawa Sat Narkoba guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," tandasnya.

Ia meneruskan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan serta menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I

sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika diancam dengan hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun. (RISKI RIVALDO/B-2)

Berita Terbaru