Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sukabumi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lagi Santai di Pinggir Jalan, Pria Ini Diciduk Lantaran Simpan Sabu

  • Oleh Naco
  • 22 Januari 2018 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kas alias An diamankan anggota Satreskoba Polres Kotim ketika tengah santai di pinggir Jalan HM Arsyad Km 9 Desa Eka Bahurui, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat mendengarkan keterangan saksi anggota polisi yang menangkap terdakwa, yakni M Artoni dan Ade Saputra, pada Senin (22/1/2018) mereka menerangkan menangkap terdakwa setelah dapat informasi dari masyarakat, kalau ada orang yang ingin transaksi sabu pada Rabu (27/9/2017).  

"Saat kami ke lokasi kejadian langsung mengamankan terdakwa, saat ditanya apakah ada menyimpan sabu terdakwa kooperatif saja mengiyakan," kata anggota polisi tersebut di hadapan majelis hakim yang diketuai Puthut Rully dan JPU Kejari Kotim, Arie Kesumawati.

Dari tangan warga Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, saat dilakukan penggeledahan polisi menyita barang bukti berupa sepaket sabu yang disimpan di dalam dasboard mobilnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan sendok terbuat potongan sedotan, gunting, selembar tisu, plastik hitam, plastik klip, uang Rp200 ribu, tutup bong, rekap penjualan sabu dan mobil yang digunakan terdakwa saat itu.

Kepada petugas terdakwa mengaku sabu itu berasal dari rekannya bernama Dino.

Atas keterangan saksi itu terdakwa tidak menyangkalnya, selain sebagai pengedar dari keterangan saksi juga terdakwa juga sebagai pengguna.

Atas perbuatannya itu ia didakwa oleh JPU dengan Pasal 112 ayat (1) dalam dakwaan pertama dan atau Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kedua jaksa. (NACO/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru