Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kendal Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencabutan Larangan Pukat Centrang Menjadi Angin Segar Masyarakat Pesisir

  • Oleh Norhasanah
  • 23 Januari 2018 - 12:50 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Pencabutan larangan penggunaan pukat centrang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan menjadi angin segar bagi masyarakat Kabupaten Sukamara, terutama warga pesisir yang ada di Kecamatan Jelai dan Kecamatan Pantai Lunci.

Bupati Sukamara Ahmad Dirman mengatakan, pencabutan larangan penggunaan alat tangkap centrang menjadi kabar yang menggembirakan bagi masyarakar nelayan, mengingat masyarakat kembali bisa menggunakan alat tangkap ikan yang sudah lama tersimpan.

"Untuk saat ini SK nya belum kita terima, berdoa saja semoga SK nya cepat keluar dan bisa diterima sapi ke Jelai dan Pantai Lunci," ucap Ahmad Dirman, Senin (22/1/2018).

Dirman berpesan, dengan dicabutnya larangan tersebut, masyarakat juga tetap harus memperhatikan beberapa larangan yang juga sudah ditetapkan, contohnya dengan tidak menambah kapal.

"Dicabutnya larangan ini dengan beberapa syarat, syarat pertama adalah tidak boleh menambah kapal yang menggunakan pukat centrang," tegas Dirman. (NORHASANAH/B-2)

Berita Terbaru