Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bintan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Baru Sepekan Menikah, Pria ini Harus Tinggalkan Istri Barunya

  • Oleh Naco
  • 23 Januari 2018 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mir harus meninggalkan istri barunya dan mendekam di penjara. Padahal, ia baru sepekan menikah. Mir terlibat tindak pidana pencurian yang ia lakukan bersama DS alias Id, Al alias Yan dan Rah.

"Baru sepekan nikah saya ikut mereka manen sawit perusahaan hingga saya ditangkap," kata Miran kepada JPU Kejari Kotim Lady Lanni Terore, Selasa (23/1/2018) saat perkara mereka dilimpahkan Polsek Mentaya Hulu.

Meski berat, Miran harus meninggalkan sang istri. Namun selama mendekam di penjara, istrinya beberapa kali membesuknya. Ia dan tiga rekannya berharap agar jaksa tidak lama-lama menuntut mereka, apalagi mereka sudah terus terang mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Saya menyesal Bu Jaksa, jangan lama-lama menghukum saya," ujar pria yang mengaku baru kali pertama melakukan perbuatan tersebut.

Empat warga Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim ini melakukan pencurian pada Sabtu (25/11/2017) lalu sekitar pukul 20.00 WIB di areal Blok C8 Devisi II PT BAT, Desa Tilap, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotim.

Para tersangka memanen sawit dari pohon, setelah itu buah tersebut mereka bawa ke pondok. Belum sempat dijual para tersangka diamankan anggota keamanan perusahaan. Pengakuan para tersangka dua orang bertugas mendodos, satu orang mengambil buah dari bawah pohon menumpukan di penumpukan, kemudian satu tersangka membawanya ke pondok.

Atas perbuatannya ini empat tersangka dijerat dengan Pasal 107 huruf d Jo Pasal 55 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP. (NACO/B-2)

Berita Terbaru