Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Keerom Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Baperjakat Teledor, Pelantikan 139 Pejabat Sukamara Dibatalkan

  • Oleh Norhasanah
  • 23 Januari 2018 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Sukamara- Sebanyak 139 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara yang dilantik pada Jumat (18/1/2018) resmi dibatalkan.

Pembatalan tersebut disampaikan melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 84/03/BKD/2018 tentang Pencopotan atas Keputusan Bupati Nomor 821/02/BKD/2018.

"Pelantikan yang dilaksanakan kita batalkan," ungkap Bupati Sukamara Ahmad Dirman, Selasa (23/1/2018).

Menurut Dirman, pembatalan tersebut sudah diberitahukan kepada para pejabat yang dilantik. Sehingga mereka harus kembali kejabatan yang sebelumnya.

"Dengan pembatalan ini, saya berharap kepada semua pihak atau ASN yang dilantik untuk tetap bekerja sebagaimana mestinya sambil menunggu petunjuk dari pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," ucap Ahmad Dirman.

Bupati meminta, semua pihak terutama PNS yang telah diambil sumpah dan janji, tidak mencari kambing hitam dalam pembatalan pelantikan tersebut.

Mengingat pembatalan itu terjadi murni akibat ketelodoran pemerintah kabupaten. Yang mana saat hendak melaksanakan pelantikan, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) tidak melihat tentang perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  (NORHASANAH/B-3)

Berita Terbaru