Software Pemenangan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mulai 1 Februari 2018 Sistem Pembayaran Tertutup BPJS Kesehatan Mulai Dijalankan

  • Oleh Testi Priscilla
  • 23 Januari 2018 - 23:52 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Informasi penting bagi pemegang Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bahwa per 1 Februari 2018 sistem pembayaran tertutup akan mulai dijalankan bagi peserta dari segmen pekerja penerima upah-badan usaha (PPU-BU).

BPJS Kesehatan telah memasuki tahun ke-4 sejak dicanangkan pada 1 Januari 2014. Saat ini cakupan kepesertaan JKN-KIS di BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya mencapai 57% dari jumlah penduduk atau sebanyak 615.251 jiwa penduduk telah menjadi peserta JKN-KIS sampai Desember 2017.

"Angka ini mencakup 5 (lima) segmen kepesertaan, salah satunya ialah segmen PPU BU ini yang hingga Desember 2017 cakupan kepesertaannya telah mencapai 58.780 jiwa atau 89,5% dari total pekerja penerima upah," kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Palangka Raya, dr. Elke Winasari, Selasa (23/1/2018).

Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 10 salah satu tugas BPJS Kesehatan ialah memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja, maka untuk meningkatkan akurasi dan akuntabilitas penerimaan iuran dari peserta PPU-BU perlu dikembangkan sistem pembayaran tertutup yang ditetapkan melalui Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 42 Tahun 2017 tentang Penerapan Sistem Pembayaran Tertutup Bagi Peserta PPU BU.

"Sistem pembayaran tertutup ialah metode pembayaran iuran dimana peserta dan/atau pemberi kerja hanya diperkenankan membayar iuran sebesar jumlah tagihan yang ditentukan. Dengan sistem pembayaran tertutup, BU tidak dapat lagi menentukan sendiri jumlah iuran yang dibayarkan melainkan harus membayar dengan sepenuhnya total tagihan yang terbentuk di BPJS Kesehatan. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya perbedaan antara iuran yang dibayarkan oleh BU dengan tagihan yang terbentuk di BPJS Kesehatan. Sistem pembayaran tertutup ini akan diterapkan kepada seluruh BU pada tanggal 1 Februari 2018," jelasnya.

Terkait hal ini BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya telah mengirimkan surat pemberitahuan ke seluruh BU terkait penerapan sistem pembayaran tertutup dan mengirimkan undangan kepada BU yang memiliki selisih pembayaran iuran untuk segera melakukan rekonsiliasi data dengan BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya guna memastikan data jumlah peserta yang ada di BU telah sesuai dengan tagihan yang terbentuk di BPJS Kesehatan. Jika terdapat ketidaksesuaian data, maka melalui rekonsiliasi data BU akan disepakati jumlah kekurangan atau kelebihan pembayaran iuran BU.

"Hasil rekonsiliasi akan dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Apabila sampai dengan tanggal 26 Januari 2018 BU yang memiliki selisih pembayaran iuran belum melakukan rekonsiliasi data dengan BPJS Kesehatan maka data tagihan yang digunakan mengacu pada data kepesertaan yang ada di BPJS Kesehatan saat ini," tambah dr Elke. 

Melalui sistem pembayaran tertutup diharapkan ke depannya BU tidak perlu lagi melakukan rekonsiliasi data peserta secara manual ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya karena telah terjadi kesepakatan antara BU dengan BPJS Kesehatan mengenai jumlah peserta yang diakui dan jumlah tagihan iuran BU. Selanjutnya, setiap perubahan data peserta (mutasi tambah/kurang peserta) dilaporkan oleh BU melalui aplikasi e-DABU yang dapat langsung diakses BU tanpa harus datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan(.TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru