Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Solok Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Penyebab Pembatalan Pelantikan 139 Pejabat Sukamara

  • Oleh Norhasanah
  • 23 Januari 2018 - 20:12 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Bupati Sukamara Ahmad Dirman mengatakan, penyebab dibatalkannya pelantikan 139 pejabat tinggi pertama, administrator, pengawas dan fungsional di Kabupaten Sukamara karena adanya beberapa multitafsir mengenai perubahan Undang-undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Pembatalan pelantikan ini dikarenakan adanya perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," kata Ahmad Dirman, Selasa (23/1/2018).

Menurut Ahmad Dirman, keputusan membatalkan pelantikan tersebut sangat merugikan banyak pihak. Terlebih para ASN yang telah mendapat jabatan promosi.

"Tafsiran mengenai undang-undang berbeda dari satu pihak dengan pihak yang lainnya, sehingga dari pada merugikan berbagai pihak. Maka pelantikan tanggal 19 Januari yang lalu dibatalkan," terangnya. (NORHASANAH/B-11)

Berita Terbaru