Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengusaha Walet Nakal Siap-Siap Kena Sanksi

  • Oleh Hardi Sarjito
  • 23 Januari 2018 - 20:12 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pengusaha sarang walet yang tidak taat pajak harus siap-siap mendapatkan sanksi. Hal itu sudah diatur dalam perda yang revisinya bakal segera dirampungkan Pemkab bersama DPRD Kobar.

Hal itu ditegaskan Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kobar, Mustawan Lutfi saat ditemui Borneonews di kantornya, Selasa (23/1/2018).

"Kami masih menunggu perda tersebut yang saat ini masih dalam tahap revisi. Setelah perda itu selesai direvisi akan kami tindak para penunggak pajak tersebut apabila izin dan tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak," tegas dia.

Berdasarkan data yang dihimpun Borneonews, Pemkab Kobar sudah menerbitkan Perda Nomor 24 Tahun 2010 tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet. Dalam perda itu dijelaskan pokok-pokok aturan penting yang harus dipenuhi oleh pengusaha sarang burung walet.

Beberapa diantaranya bangunan sarang walet harus berjarak 12 meter permukaan tanah, jarak dari pemukiman harus 200 meter atau lebih, harus jauh dari lingkungan pendidikan, tempat ibadah, dan tempat umum lainnya. Satu hal yang penting, bangunan sarang walet itu wajib diketahui oleh Ketua RT setempat dan minimal 30% warga di RT tersebut. (HARDI/B-8)

Berita Terbaru