Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Jambi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sakariyas Dilaporkan ke Panwaslih

  • Oleh Abdul Gofur
  • 24 Januari 2018 - 07:02 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Lantaran dinilai melanggar UU Pilkada, Bupati Katingan Sakariyas dilaporkan pengacara Bambang Sakti, yang mengaku kuasa hukum warga dari enam kecamatan, ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih), Selasa (23/1/2018) sore.

Dalam kesempatan ini, Bambang Sakti melaporkan Bupati Sakariyas dengan dua laporan sekaligus. Laporan itu diterima langsung Ketua Panwaslih Katingan, Yosafat disaksikan komisioner Wahyuni.

"Tujuan kita datang ke Panwas ini mewakili masyarakat untuk menyampaikan laporan menyangkut pelanggaran Peraturan KPU Nomor 3 pasal 89 ayat 1 dan 2," sebut Bambang Sakti.

Bambang mengatakan, ia menyampaikan hal ini karena ia adalah kuasa dari masyarakat. Pasalnya, masyarakat adalah lembaga sosial kontrol dari pelaksanaan undang-undang.

"Proses penindaklanjutan laporan kita itu adalah kewenangan dari Panwaslu. Yang jelas kita menyampaikan secara resmi laporan tentang telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh calon petahana itu," kata dia.

"Jadi kita hanya membantu untuk penyampaian persoalan telah terjadi, masalah nanti terbukti atau tidak itu pengembangan dari Panwaslu sendiri utuk melaksanakan," imbuhnya. 

Pihaknya, kata Bambang Sakti akan tetap siap memberikan bantuan informasi ataupun data yang dibutuhkan Panwaslu nantinya. Bambang menegaskan tidak bertindak untuk kepentingan pribadi atau apapun.

"Sebab kita dapat kuasa bukan seperti dongeng, kita dapat kuasa, kita laporkan sesuai fakta hukum yang kita temukan, kalau memang tidak memenuhi syarat pasti tidak akan ditindaklanjuti laporan itu," imbuhnya.(ABDUL GOFUR/B-11)

Berita Terbaru