Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Malaka Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Gagalkan Peredaran 4,45 Gram Sabu

  • 24 Januari 2018 - 09:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gunung Mas (Gumas) menggagalkan peredaran 4,45 gram sabu di wilayah tersebut.

Dalam perisitiwa itu polisi meringkus seorang pria atas nama El alias Bel (31), bersama barang bukti 19 paket sabu dengan berat sekitar 4,45 gram.

Kapolres Gunung Mas AKBP Yudi Yuliadin melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Damlias menyampaikan tersangka ditangkap di Desa Pematang Limau, Kecamatan Sepang, Selasa (23/1/2018) sekitar pukul 01.00 WIB.

Bersama tersangka El diamankan 19 paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Sampoerna, uang hasil penjualan Rp1.400.000 di dalam dompet warna hitam milik pelaku.

Kemudian barang bukti dan pelaku dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung mas untuk dilakukan proses hukum. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jounto pasal 112 (1) Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksial 20 tahun penjara. (EPRA SENTOSA/B-5)

Berita Terbaru