Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Manado Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Setelah Batal Lantik Pejabat Eselon, Bupati Sukamara Juga Akan Batalkan Pelantikan 4 Kades

  • Oleh Norhasanah
  • 24 Januari 2018 - 15:16 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Pelantikan empat kepala desa (Kades) terpilih dalam Pilkades Serentak Kabupaten Sukamara yang dijadwalkan pada 29 Januari 2018 mendatang diperkirakan akan batal dilaksanakan. Dikhawatirkan pengambilan sumpah janji kades tersebut berujung pembatalan seperti pelantikan 139 ASN oleh Bupati Sukamara.

Bupati Sukamara Ahmad Dirman mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah pelantikan akan dilaksanakan, mengingat pihaknya merasa ragu untuk melantik 4 kades tersebut jika berkaca dengan pembatalan pelantikan 139 pejabat.

"Kita belum mendapat kepastian apakah bisa dilantik atau tidak 4 kepala desa ini," terang Ahmad  Dirman, Rabu (24/1/2018).

Menurutnya, pembatalan pelantikan ASN beberapa waktu yang lalu menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk lebih berhati–hati dalam mengambil keputusan, agar ke depannya tidak lagi terjadi pada kesalahan yang sama.

"Sehingga saat melantik Kepala Desa nantinya tidak ada lagi kesalahan yang dilakukan pemerintah," ucap Dirman.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakar Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosPMDPP-PA) Sukamara Banjarnahor mengatakan, pelantikan 4 Kepala Desa terpilih tahap dua dalam Pilkades serentak akan bergeser ke tanggal 29 Januari 2018, di mana sebelumnya dijadwalkan akan dilantik pada tanggal 24 Januari 2018.

"Karena Kades terdahulu masa jabatannya yang selesai pada tanggal 26 Januari, sehingga kita mengambil kesepakatan pelantikan digeser ke tanggal 28 Januari," terang Banjarnahor.

Banjar menjelaskan, pergeseran tanggal pelantikan tersebut sudah dilaporkan kepada bupati dan telah mendapat persetujuan. Selain itu, undangan juga sudan dilakukan revisi. 

"Pelantikan ini dibuat dua tahap karena 4 desa dari kades terdahulu masa jabatannya berakhir pada Januari tahun 2018 ini, sehingga pelantikannya 4 kades terpilih ini harus ditunda hingga masa jabatan kades terdahulu berakhir," jelasnya. (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru