Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pakpak Bharat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawa Ulin Ilegal, Dua Warga Seruyan Ini Terancam 2 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 24 Januari 2018 - 17:24 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Lam alias Ud dan Ran terancam hukuman 2 tahun penjara, denda Rp500 juta subdider 6 bulan kurungan penjara atas kasus illegal loging, tuntutan dibacakan oleh JPU Kejari Seruyan Wahyudi, dihadapan hakim yang diketuai oleh Ike Liduri, Rabu (24/1/2018). 

"Menyatakan terdakwa Lam alias Ud dan Ran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara sah yang dilakukan secara bersama-sama," kata jaksa.

Perbuatan keduanya sebagaimana diancam dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu JPU.

Sementara barang bukti dua unit chainsaw , 55 batang kayu olah sebanyak 1,8120 meter kubik dirampas untuk negara, sementara 3 buah parang dirampas untuk dimusnahkan. 

Kasus ini bermula saat Ud mengajak Ran, pada 17 September 2017 ke lokasi setelah itu pulang dan keesokan harinya naik lagi ke lokasi bawa chainsaw.

Ud warga Desa Pangke, Kecamatan Seruyan Tengah dan Ran warga Desa Penyumpa, Kecamatan Seruyan Tengah mengakui jika berhasil kayu itu dibagi dua. 

Hingga mereka diamankan pada 21 September 2017 sekitar pukul 12.30 wib di Blok RKT Tahun 2016 petak 78B areal PT Sarpatim, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.

Kayu yang diamankan itu terdiri dari berbagai macam ukuran. Di antaranya ukuran 10x10x400 cm dan 5x10x400 cm. (NACO/B-6)

Berita Terbaru