Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kotawaringin Timur Musnahkan 17,08 Gram Sabu 

  • 24 Januari 2018 - 17:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur memusnahkan 17,08 gram sabu, Rabu (24/1/2018).

"Hari ini kami melakukan pemusnahan terhadap barang bukti sabu milik lima tersangka, yang beratnya mencapai 17,08," ujar Kapolres Kotim AKBP Muchtar S Siregar.

Sabu itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang sudah dicampur dengan cairan kimia kemudian dibuang ke selokan.

Kelima pemilik sabu tersebut menyaksikan pemusnahan itu.  Mereka adalah Rusidah Ningsih alias Ningsih (31), Noralamsyah alias Alam (43), Johansyah alias Johan (28), Jeky Hermawan alias Jeky (22) dan Muhammad Firdaus alias Daus (24).

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Mapolres Kotim dihadiri oleh pihak kejaksaan dan instansi terkait lainnya. 

"Pemusnahan ini menunjukkan bahwa polisi bekerja dengan sungguh-sungguh. Sehingga dapat menangkap sejumlah pengedar narkoba di kota Sampit ini. Saya berharap ini akan terus menerus dilakukan hingga akhirnya Kotim bebas dari narkoba," tuturnya. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)

Berita Terbaru