Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satresnarkoba Polres Barito Utara Kambali Amankan Pengedar Sabu

  • Oleh Ramadani
  • 24 Januari 2018 - 20:04 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara membekuk seorang pengedar sabu di Jalan Kuranji RT 28 A Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah sekitar pukul 13.30 WIB, Rabu (24/1/2018).

Pengedar tersebut bernama Sum alias Mar bin As (32) warga Jalan Revolusi Kelurahan Jingah RT 04, Kecamatan Teweh Baru.

Selain itu juga tersangka bertempat tinggal di Jalan Kuranji RT 28 A Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sembilan paket narkoba jenis sabu dengan berat 3,56 gram.

Kapolres Barito Utara melalui Kasat Resnarkoba AKP Tugiyo mengatakan sebelumnya petugas menerima informasi bahwa di TKP sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu kemudian petugas melakukan observasi dan monitoring.

Setelah keadaannya dianggap cukup untuk dilakukan penindakan, kemudian jajaran Satresnarkoba langsung melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT dan warga.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket sabu di meja ruang tamu, enam paket sabu di kamar mandi, dan satu paket sabu di dalam lubang kakus (WC).

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni satu  buah HP, satu buah sendok takar, satu bungkus plastik klip dan satu buah dompet kecil warna abu - abu di di atas meja.

Di dalam kamar mandi juga ditemukan satu buah sendok takar, satu bungkus plastik klip, alat isap sabu dan satu buah timbangan digital merek CHQ warna hitam .

Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Satresnarkoba Polres Barut guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun maksimal  20 tahun penjara. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru