Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Indragiri Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Kepala Desa Tumbang Pasangon Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

  • 24 Januari 2018 - 22:22 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Mantan Kepala Desa Tumbang Pasangon, Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Hardiansyah (36), yang tersandung kasus korupsi divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (24/1/2018).

"Hardiasyah mantan Kades Tumbang Pasangon divonis 1 tahun 4 bulan penjara, dan denda 50 juta subsider 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebanyak Rp 109.771.000," kata Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Koswara, Rabu (24/1/2018) malam.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 6 bulan penjara. Mantan Kepala Desa Tumbang Pasangon 2011-2017 ditahan Kejaksaan Negeri Gunung Mas sejak Selasa (7/11/2017).

Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan keuangan negara yakni dana desa dan ADD Desa Tumbang Pasangon.

Modusnya, pertangggungjawaban fiktif, mark up, kemahalan pembayaran, dan kekurangan pembayaran. Adapun kerugian keuangan negara sebesar Rp 109. 771.000. Hal itu berdasarkan hasil perhitungan pendapat ahli auditor dari perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah. (EPRA SENTOSA/B-11)

Berita Terbaru