Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kotim Disahkan, Ini Harapannya

  • Oleh Naco
  • 25 Januari 2018 - 11:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, akhirnya disahkan di DPRD Kotawaringin Timur  (Kotim), Kamis (25/1/2018), dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kotim H Supriadi, dengan disahkannya perda itu diharapkan bisa jadi payung hukum meningkatkan pendapatan daerah.

Wakil Bupati Kotim, HM Taufiq Mukri mengatakan, regulasi ini diharapkan untuk menggali pendapatan asli daerah (PAD) baik dari retrbusi maupun pajak daerah, guna meningkatkan pendapatan daerah.

"Yang terpenting diharapkan ini jadi regulasi di Kotim, sehingga dalam menggali PAD tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan mengganggu kegiatan masyarakat dan perekonomian," kata Taufiq.

Menurut Taufiq Proses penetapan perda ini harus melalui mekanisme dan aturan, setelah proses melalui lembaga dewan dan diserahkan kepada eksekutif maka selanjutnya akan dilakukan evaluasi oleh Gubernur Kalimantan Tengan dan selanjutnya oleh Menteri Dalam Negeri dan Meteri Keuangan Republik Indonesia.

Selama ini untuk pajak daerah menurut Taufiq dasarnya adalah Perda Nomopr 22 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sehingga dengan ada regulasi baru perlu penyesuaia.

"Begitu juga dengan retribusi perlu penyesuaian, dengan adanya regulasi ini semoga bisa jadi dasar hukum dan pedoman dalam meningkatkan pedapatan di Kabupaten Kotim," tukasnya.

Pengesahan ini sendiri tanpa adanya penolakan dari kalangan anggota dewan, semua anggota dewan yang hadir sepakat dengan perda itu, meski sebelumnya dalam pembahasan sempat terjadi perdebatan dan pembahasan yang cukup alot. Pasalnya sejumlah pihak menolak penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen. (NACO/B-5)

Berita Terbaru