Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tabanan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Curanmor Ini Sempat Berbohong, BAP Dibuka Baru Ngaku 

  • Oleh Naco
  • 25 Januari 2018 - 19:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pad alias Suk (23) terdakwa kasus curanmor sempat coba-coba ingin berbohong kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Paisol dan di hadapan jaksa Pintar Simbolon, Kamis (25/1/2018).

"Jangan berbohong kamu, ini di BAP kamu ambil sendiri, benar tidak ini," kata hakim, terdakwa terdiam hingga akhirnya mengaku terus terang perbuatannya.

Awalnya terdakwa seolah-olah menerangkan di muka persidangan itu kalau dia bukan pelaku pencurian.

Namun dia beralasan motor yang ia curi itu didapat dari hasil kejahatan rekannya dan ia hanya menggunakannya saja. Namun hakim tidak percaya begitu saja.

Apalagi diberkas perkara terdakwa tidak ada ia menerangkan seperti itu, hingga terdakwa tidak berkutik saat hakim mencercanya dengan pertanyaan, dan terbongkar kalau terdakwa berbohong.

"Kamu ini memberatkan diri kamu sendiri, buat apa berbohong," tegasnya. 

Warga Jalan Samudra, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi yang kesehariannya bekerja sebagai penjahit ini melakukan aksinya bermula pada Selasa (31/12/2017) sekitar pukul 03.00 wib di Jalan Baamang Tengah I, Kecamatan Baamang.

Motor jenis Yamaha Vega R miliak Ardiansyah itu dibawanya secara diam-diam, meski saat itu motor itu terkunci stang ia bisa melepaskannya dengan menggunakan kunci palsu. Setelah itu motor korban dibawa kabur.

Atas perbuatannya ini pria yang mengenyam pendidikan sampai SMK ini didakwa Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. (NACO/B-6)

Berita Terbaru