Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sambas Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perkara Dana Desa Tumbang Maya Akan Segara Diserahkan ke JPU

  • Oleh Naco
  • 26 Januari 2018 - 14:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Perkara dugaan korupsi Dana Desa Tumbang Maya yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit, akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Dalam waktu dekat ini berkas perkara dana desa Tumbang Maya akan dilimpahkan untuk tahap II, karena berkas perkaranya sudah lengkap," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kotim, Hendriansyah, Jumat (26/1/2018).

Menurut Hendriansyah, perkara mantan Kades Tumbang Maya Lilis Suriani ini tinggal dilimpahkan saja. Setelah dilimpahkan ke JPU status penahanannya akan berpindah dari tahanan penyidik kepada JPU.

"Kalau Lilis penahanannya tinggal sekitar 10 hari, nanti kita limpahkan sebelum habis masa penahanannya. Karena berkas perkaranya sudah rampung," ujarnya.

Lilis sampai saat ini masih mendekam di Lapas Klas IIB Sampit, sebagai tahanan titipan pihak Kejaksaan. Sama halnya dengan Selwinoto tersangka kasus Dana Desa Tumbang Bajanei.

Diperkirakan perkara Lilis akan mulai berproses ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada bulan depan.

"Kita akan limpahkan perkara Selwinoto dulu ke Pengadilan Tipikor, setelah itu baru perkara Lilis, kemungkinan besar nanti sidang mereka bersamaan saja waktunya," ucapnya.

Lilis merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa dan PSKS di Tumbang Maya pada 2013-2015, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp359 juta dari perhitungan sementara penyidik. (NACO/B-11)

Berita Terbaru