Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perkara Mantan Pejabat Kades Tumbang Bajanei Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

  • Oleh Naco
  • 26 Januari 2018 - 20:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Perkara tindak pidana dugaan korupsi yang menyeret mantan Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Tumbang Bajanei, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selwinoto dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.

"Setelah pelimpahan berkas tahap II beberapa waktu lalu, dalam waktu dekat kami akan limpahkan perkara Selwinoto ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi melalui Kasi Pidsud Hendriansyah, Jumat (26/1/2018).

Menurut Hendriansyah, dengan dilimpahkannya perkara Selwinoto, akan menyusul perkara mantan Lurah Baamang Tengah, Karyadi yang terlebih dahulu mereka limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

"Nanti jika kami limpahkan akan kami informasikan, yang pasti dalam beberapa hari kedepan akan kami limpahkan agar segera disidangkan," kata Hendriansyah.

Hendriansyah memastikan persidangan perkara terhadap Selwinoto akan dilakukan dalam waktu dekat. Bahkan jika proses sidang mulai dilakukan Selwinoto tidak lagi dititipkan di Lapas Klas IIB Sampit, namun akan dititipkan di Rumah Tahanan Palangka Raya untuk mempermudah proses persidangan.

Selwinoto merupakan tedakwa kasus dugaan korupsi dana desa Tumbang Bajanei pada APBDes 2016 silam, yang mengakibatkan negara alami kerugian Rp1,3 miliar. Saat itu tersangka menjabat sebagai Pj Kades desa setempat dan merupakan Aparatur Sipil Negara. (NACO/B-5)

Berita Terbaru