Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pesisir Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tinggal Satu Rekan Tersangka Pembobol Toko Ponsel dan Curanmor yang Diburu

  • Oleh Budi Yulianto
  • 26 Januari 2018 - 21:04 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Unit Resmob Polres Palangka Raya kini tinggal memburu satu orang pelaku berinisial DN.

Pelaku merupakan jaringan DA (21) tersangka pembobol toko ponsel yang telah diringkus, Kamis (25/01/2018) pukul 00.30 WIB.

Selain membobol toko ponsel, DA juga pernah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) bermodus jambret dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Selain DA, polisi juga telah mengamankan NJ (21) Kamis (25/1/2018) malam atau kurang dari 24 jam setelah meringkus DA.

Artinya, dalam kasus ini, polisi sudah meringkus dua dari tiga orang pelakunya. Hanya saja, NJ masih tercatat sebagai pelaku Curanmor.

"Untuk satunya masih dalam pengembangan," kata Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Ismanto Yuwono mewakili Kapolres AKBP Timbul Rein Krisman Siregar, Jumat (26/1/2018). Beberapa TKP yang pernah disatroni DA adalah toko ponsel Jalan S Parman, Palangka Raya pada Selasa (26/12/2017). Kemudian beraksi di Jalan Semeru, Jumat (5/1/2018).

Selanjutnya melakukan pencurian kendaraan bermotor sejak Desember 2017 hingga Januari 2018 di wilayah hukum Polres Palangka Raya.

Tidak hanya itu juga pernah melakukan pencurian dengan kekerasan alias jambret di Jalan Adonis Samad pada November 2017.

Sedangkan NJ beraksi bersama rekannya itu di Jalan Lumba-lumba pada November 2017 dan di Jalan Nyai Undang pada 23 Januari 2018.

Barang bukti yang diamankan dari NJ berupa motor RX King. (BUDI YULIANTO/B-6)

Berita Terbaru