Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perda Pajak dan Retribusi Daerah Harus Segera Disosialisasikan

  • Oleh Naco
  • 27 Januari 2018 - 11:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kotawaringin Timur Rimbun meminta agar Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang disahkan beberapa waktu lalu segera ditindaklanjuti. Tindak lanjut yang dimaksud adalah dengan membuat Peraturan Bupati agar secepatnya bisa disosialisasikan.

Menurut Rimbun, Perbup tersebut sebagai pedoman teknis tentang proses implementasi agar tidak ada yang salah tafsir dan salah dalam pelaksanaan di lapangan.

"Selain itu juga sosialisasi harus segera dilakukan dengan masyarakat yang menjadi objek pajak dan retribusi daerah, agar tidak ada alasan lagi tidak mengetahui adanya regulasi baru ini," katanya, Sabtu (27/1/2018).

Selain itu, juga menurut Ketua Komisi III DPRD Kotim ini, agar bisa memberikan garansi berjalan tidaknya perda tersebut, semuanya tergantung dalam proses penegakannya di tataran pelaksanaan. Satpol PP sebagai ujung tombak penegak perda harus berperan aktif.

"Satpol PP harus mengontrol pelaksanaan dan penegakan perda yang sudah ditetapkan ini nantinya agar perda ini tidak jadi macan kertas saja, artinya regulasi sudah ada namun tidak dilaksanakan," tegasnya.

Rimbun juga berharap dengan regulasi ini, apa yang menjadi target pemerintah daerah dalam menggali pendapatan bisa tercapai sehingga mendorong pembangunan di daerah ini. (NACO/B-2)

Berita Terbaru