Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Metro Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembobol Toko Ponsel dan Curanmor Terancam 7 Tahun Penjara

  • Oleh Budi Yulianto
  • 27 Januari 2018 - 23:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - DA (21) dan NJ (21) terancaman 7 tahun penjara. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian.

DA merupakan pemuda pembobol toko ponsel yang telah diringkus tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Palangka Raya, Polsek Pahandut dan Intelmob Brimob Polda pada Kamis (25/01/2018) pukul 00.30 WIB.

Selain membobol toko ponsel, DA juga melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan bermodus jambret plus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Sedangkan NJ ditangkap pada hari yang sama tapi pukul 10.00 WIB. NJ juga tercatat melancarkan aksi bersama DA khususnya terkait dengan Curanmor.

Beberapa TKP yang pernah disatroni DA adalah Toko Ponsel, Jalan S Parman, Palangka Raya pada Selasa (26/12/2017). Kemudian beraksi di Jalan Semeru pada Jumat (5/1/2018).

Selanjutnya melakukan pencurian kendaraan bermotor sejak Desember 2017 hingga Januari 2018 di wilayah hukum Polres Palangka Raya. Tidak hanya itu, juga pernah melakukan pencurian dengan kekerasan alias jambret di Jalan Adonis Samad pada November 2017.

Sedangkan untuk NJ beraksi bersama rekannya di Jalan Lumba-lumba pada November 2017 dan di Jalan Nyai Undang pada 23 Januari 2018. Barang bukti yang diamankan dari NJ berupa motor RX King.

Aksi kriminal mereka ini juga dilakukan bersama rekan sisanya berinisial DN. Hanya saja, sampai sejauh ini DN masih diburu.

"Masih kita lakukan pengembangan," kata Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Ismanto Yuwono mewakili Kapolres AKBP Timbul Rein Krisman Siregar, Sabtu (27/1/2018). (BUDI YULIANTO/B-6)

Berita Terbaru