Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mukomuko Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Legislator Temukan Perusahaan Tak Penuhi Hak Karyawan

  • Oleh Naco
  • 28 Januari 2018 - 11:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Debby Sartika meminta agar perusahaan tidak mengabaikan kewajibannya terhadap karyawan, di antaranya soal jaminan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.

"Di wilayah Kecamatan MB Ketapang masih banyak ditemukan bahwa perusahaan tidak memenuhi hak karyawannya. Seperti BPJS Ketenagakerjaan dan jaminan Kesehatan," kata Debby, Minggu (28/1/2018).

Masalah ini harus jadi masukan bagi pemerintah daerah khususnya instansi yang membidangi tenaga kerja. Mengingat masih ada perusahaan di perkotaan yang mengabaikan hak karyawan. Padahal dalam ketentuan perundang-undangan itu harus dan wajib dilakukan pemberi kerja.

Dia mengatakan, perusahaan yang dimaksud salah satunya adalah bekerja di bidang pelabuhan dan pergudangan. Tentunya di kecamatan itu banyak terdapat tersus pribadi yang mempekerjakan karyawannya, namun sayang mereka tidak memberikan hak karyawan sesuai aturan.

Debby menegaskan, kalau sudah berani mempekerjakan karyawan tentuhnya harus dipenuhi kewajibannya. Jangan sampai melakukan akal-akalan untuk melanggar aturan. 

Dia juga meminta agar instansi terkait aktif melakukan pengawasan di lapangan, jangan hanya semata-mata menunggu laporan dari masyarakat saja.

"Tidak memberikan hak karyawan sanksinya sudah sangat jelas, karena ini perintah undang-undang," pungkasnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru