Aplikasi Sistem Pemetaan Suara Pemenangan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kepala Desa Wajib Perhatikan Pajak ADD Dan DD 

  • Oleh Uriutu
  • 28 Januari 2018 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Buntok- Kepala desa di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) wajib memperhatikan pajak Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (DD). 

Pesan ini disampaikan Sekda Barsel Edi Kristianto kepada Borneonews, Minggu (28/1/2018).

“Kita meminta kepala desa memperhatikan pajak ADD dan DD. Sehingga tidak selisih perhitungan pajak antara bendahara desa dan kantor pajak,” kata Edi Kristianto.

Ia menyebutkan, pelaporan dan pemungutan pajak tersebut harus sesuai dengan Pasal 4, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003. 

Karena, lanjut dia, sektor pajak merupakan sumber pendapatan terbesar struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Untuk itu, semua sektor yang menghasilkan pajak harus diperhatikan, termasuk pajak ADD dan DD. 

“Kita tidak ingin ada selisih perhitungan antara bendahara desa dan kantor pajak dalam hal pemungutan dan pembayaran pajak,” harap dia.

Menurutnya, sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 4, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003, pihaknya yakin kepala desa tidak salah ketika melakukan pemungutan pajak ADD dan DD. (URIUTU DJAPER/B-3)

Berita Terbaru