Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lombok Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perda Kobar Tegas Melarang Penjualan Miras

  • Oleh Hardi Sarjito
  • 29 Januari 2018 - 17:12 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun-Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kotawaringin Barat (Kobar) Mustawan Lutfi menegaskan bahwa Kabupaten Kobar melarang penjualan minuman beralkohol alias minuman keras.

"Ada perda yang mengatur tentang miras tersebut yaitu Perda Nomor 13 tahun 2006 tentang Larangan Menjual Minuman Beralkohol dan perda ini masih berlaku," tegas Lutfi.

Ia melanjutkan perda ini masih tergolong efektif karena masih dipakai sampai saat ini. Terhitung sudah 11 tahun perda ini berlaku sejak diterbitkan. Meski begitu, perda ini memang hanya bisa menekan peredaran miras dan belum bisa memberantas miras.

Padahal, kata Lutfi, sanksi perda ini juga tidak main-main yakni pidana penjara tiga bulan dan denda Rp50 juta. Namun, sanksi ini masih terlampau ringan bagi oknum penjual miras. Pasalnya, masih saja ada oknum yang tertangkap menjual miras, disidang, namun kembali mengulangi kesalahannya berjualan miras.

"Setiap melakukan razia pasti ada dan orangnya terkadang sama terkadang berbeda-beda. Dalam memberikan sanksi itu tergantung dari keputusan hakim yang memberikan hukuman. Apabila dia tidak sanggup membayar denda maka akan dipenjara, bila sanggup maka akan dibebaskan (cukup membayar denda saja)," pungkas dia. (HARDI/B-8)

Berita Terbaru